Dokumentasi Baznas Sintang

Perbedaan Panitia Zakat dan Amil Zakat Menurut UU No. 23 Tahun 2011

07/03/2026 | Totok Agus Sudono

Perbedaan Panitia Zakat dan Amil Zakat Menurut UU No. 23 Tahun 2011

 

Memahami Peran, Hak, dan Kewajiban dalam Pengelolaan Zakat

Sintang Baznas – Pengelolaan zakat yang baik dan profesional merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Dalam praktik di masyarakat, sering muncul dua istilah yang digunakan dalam pengelolaan zakat, yaitu panitia zakat dan amil zakat. Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar terutama dalam aspek legalitas, kewenangan, serta hak dan kewajiban.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pengelolaan zakat secara resmi dilakukan oleh lembaga yang dibentuk atau mendapat izin dari pemerintah, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menegaskan bahwa pengelolaan zakat memiliki sistem yang teratur, termasuk adanya pihak yang diberi amanah untuk mengelolanya.

 

Perbedaan Utama

Secara sederhana, perbedaan panitia zakat dan amil zakat dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:

Dasar hokum:

Amil zakat: diatur secara resmi dalam UU No. 23 Tahun 2011.

Panitia zakat: dibentuk oleh masyarakat secara lokal.

Lembaga pengelola:

Amil zakat: melalui BAZNAS atau LAZ.

Panitia zakat: biasanya oleh pengurus masjid atau komunitas.

Ruang lingkup pengelolaan

Amil zakat: mengelola zakat secara lebih luas (zakat maal, zakat fitrah, infak, sedekah).

Panitia zakat: umumnya hanya zakat fitrah.

Sifat kelembagaan

Amil zakat: bersifat resmi, berkelanjutan, dan memiliki sistem pengelolaan.

Panitia zakat: bersifat sementara dan terbatas pada waktu tertentu.

 

Amil Zakat Menurut Undang-Undang

Dalam UU No. 23 Tahun 2011 disebutkan bahwa amil zakat adalah pihak yang diberi kewenangan untuk mengelola zakat secara resmi melalui lembaga yang sah.

Amil zakat menjalankan fungsi utama yaitu:

Mengumpulkan zakat dari para muzakki

Mengelola dan mendistribusikan zakat kepada mustahik

Mendayagunakan zakat untuk pemberdayaan umat

Amil zakat bekerja secara profesional, terstruktur, dan berkelanjutan di bawah lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ.

 

Panitia Zakat di Masyarakat

Sementara itu, panitia zakat biasanya dibentuk oleh masyarakat atau pengurus masjid untuk membantu pengumpulan zakat, terutama zakat fitrah pada bulan Ramadhan.

Panitia zakat memiliki karakteristik:

Bersifat sementara

Dibentuk di tingkat masjid atau lingkungan masyarakat

Umumnya hanya mengelola zakat fitrah

Keberadaan panitia zakat bertujuan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, terutama di lingkungan tempat tinggalnya.

 

Hak dan Kewajiban Amil Zakat

Sebagai pengelola zakat resmi, amil zakat memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam syariat dan peraturan perundang-undangan.

Hak Amil Zakat:

Mendapat bagian dari zakat sebagai hak amil sesuai ketentuan syariat

Mendapat dukungan dalam menjalankan tugas pengelolaan zakat

Memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya

Kewajiban Amil Zakat:

Mengelola zakat secara amanah, transparan, dan profesional

Menyalurkan zakat kepada delapan golongan mustahik

Menyampaikan laporan pengelolaan zakat secara terbuka kepada masyarakat

Mengoptimalkan pemanfaatan zakat untuk kesejahteraan umat

 

Hak dan Kewajiban Panitia Zakat

Panitia zakat yang dibentuk oleh masyarakat juga memiliki peran penting dalam membantu pelayanan zakat.

 

Hak Panitia Zakat:

Tidak mendapat bagian dari zakat, karena panitia zakat tidak termasuk ke dalam 8 asnaf (QS. At-Taubah ayat 60)

Mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk membantu pengumpulan zakat

Mendapat apresiasi atas pengabdian dalam pelayanan umat

Berkoordinasi dengan lembaga amil zakat dalam penyaluran zakat

 

Kewajiban Panitia Zakat:

Mengelola zakat dengan jujur dan amanah

Menyalurkan zakat kepada pihak yang berhak

Menyampaikan laporan kepada masyarakat atau pengurus masjid

Berkoordinasi dengan lembaga amil zakat agar pengelolaan zakat lebih terarah

BAZNAS Dorong Pengelolaan Zakat yang Terkoordinasi

Ketua BAZNAS Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa pengelolaan zakat yang terkoordinasi akan memberikan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan umat.

“Zakat bukan hanya ibadah individual, tetapi juga instrumen sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, pengelolaan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS diharapkan dapat lebih optimal, transparan, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk semakin meningkatkan kesadaran dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar manfaat zakat dapat dirasakan secara lebih luas oleh para mustahik.

Dengan pengelolaan zakat yang baik, diharapkan zakat dapat menjadi kekuatan ekonomi umat dalam mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Tas)

KABUPATEN SINTANG

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12