Dokumentasi Baznas Sintang
Perbedaan Panitia Zakat dan Amil Zakat Menurut UU No. 23 Tahun 2011
07/03/2026 | Totok Agus SudonoPerbedaan Panitia Zakat dan Amil Zakat Menurut UU No. 23 Tahun 2011
Memahami Peran, Hak, dan Kewajiban dalam Pengelolaan Zakat
Sintang Baznas – Pengelolaan zakat yang baik dan profesional merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Dalam praktik di masyarakat, sering muncul dua istilah yang digunakan dalam pengelolaan zakat, yaitu panitia zakat dan amil zakat. Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar terutama dalam aspek legalitas, kewenangan, serta hak dan kewajiban.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pengelolaan zakat secara resmi dilakukan oleh lembaga yang dibentuk atau mendapat izin dari pemerintah, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menegaskan bahwa pengelolaan zakat memiliki sistem yang teratur, termasuk adanya pihak yang diberi amanah untuk mengelolanya.
Perbedaan Utama
Secara sederhana, perbedaan panitia zakat dan amil zakat dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:
Dasar hokum:
Amil zakat: diatur secara resmi dalam UU No. 23 Tahun 2011.
Panitia zakat: dibentuk oleh masyarakat secara lokal.
Lembaga pengelola:
Amil zakat: melalui BAZNAS atau LAZ.
Panitia zakat: biasanya oleh pengurus masjid atau komunitas.
Ruang lingkup pengelolaan
Amil zakat: mengelola zakat secara lebih luas (zakat maal, zakat fitrah, infak, sedekah).
Panitia zakat: umumnya hanya zakat fitrah.
Sifat kelembagaan
Amil zakat: bersifat resmi, berkelanjutan, dan memiliki sistem pengelolaan.
Panitia zakat: bersifat sementara dan terbatas pada waktu tertentu.
Amil Zakat Menurut Undang-Undang
Dalam UU No. 23 Tahun 2011 disebutkan bahwa amil zakat adalah pihak yang diberi kewenangan untuk mengelola zakat secara resmi melalui lembaga yang sah.
Amil zakat menjalankan fungsi utama yaitu:
Mengumpulkan zakat dari para muzakki
Mengelola dan mendistribusikan zakat kepada mustahik
Mendayagunakan zakat untuk pemberdayaan umat
Amil zakat bekerja secara profesional, terstruktur, dan berkelanjutan di bawah lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ.
Panitia Zakat di Masyarakat
Sementara itu, panitia zakat biasanya dibentuk oleh masyarakat atau pengurus masjid untuk membantu pengumpulan zakat, terutama zakat fitrah pada bulan Ramadhan.
Panitia zakat memiliki karakteristik:
Bersifat sementara
Dibentuk di tingkat masjid atau lingkungan masyarakat
Umumnya hanya mengelola zakat fitrah
Keberadaan panitia zakat bertujuan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, terutama di lingkungan tempat tinggalnya.
Hak dan Kewajiban Amil Zakat
Sebagai pengelola zakat resmi, amil zakat memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam syariat dan peraturan perundang-undangan.
Hak Amil Zakat:
Mendapat bagian dari zakat sebagai hak amil sesuai ketentuan syariat
Mendapat dukungan dalam menjalankan tugas pengelolaan zakat
Memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya
Kewajiban Amil Zakat:
Mengelola zakat secara amanah, transparan, dan profesional
Menyalurkan zakat kepada delapan golongan mustahik
Menyampaikan laporan pengelolaan zakat secara terbuka kepada masyarakat
Mengoptimalkan pemanfaatan zakat untuk kesejahteraan umat
Hak dan Kewajiban Panitia Zakat
Panitia zakat yang dibentuk oleh masyarakat juga memiliki peran penting dalam membantu pelayanan zakat.
Hak Panitia Zakat:
Tidak mendapat bagian dari zakat, karena panitia zakat tidak termasuk ke dalam 8 asnaf (QS. At-Taubah ayat 60)
Mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk membantu pengumpulan zakat
Mendapat apresiasi atas pengabdian dalam pelayanan umat
Berkoordinasi dengan lembaga amil zakat dalam penyaluran zakat
Kewajiban Panitia Zakat:
Mengelola zakat dengan jujur dan amanah
Menyalurkan zakat kepada pihak yang berhak
Menyampaikan laporan kepada masyarakat atau pengurus masjid
Berkoordinasi dengan lembaga amil zakat agar pengelolaan zakat lebih terarah
BAZNAS Dorong Pengelolaan Zakat yang Terkoordinasi
Ketua BAZNAS Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa pengelolaan zakat yang terkoordinasi akan memberikan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan umat.
“Zakat bukan hanya ibadah individual, tetapi juga instrumen sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, pengelolaan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS diharapkan dapat lebih optimal, transparan, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk semakin meningkatkan kesadaran dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar manfaat zakat dapat dirasakan secara lebih luas oleh para mustahik.
Dengan pengelolaan zakat yang baik, diharapkan zakat dapat menjadi kekuatan ekonomi umat dalam mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Tas)