Dokumentasi Baznas Sintang
Delapan Asnaf Yang Berhak Mendapatkan Zakat
12/03/2026 | Totok Agus SudonoSintang - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sintang terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pemahaman tentang peruntukan zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dalam ajaran Islam, zakat tidak boleh disalurkan secara sembarangan, melainkan harus diberikan kepada golongan tertentu yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an.
Ketentuan mengenai penerima zakat dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, yang menjelaskan bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan golongan yang dikenal dengan istilah delapan asnaf. Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada pihak-pihak yang telah ditentukan agar tujuan zakat sebagai instrumen keadilan sosial dapat tercapai.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
(QS. At-Taubah:60).
Delapan golongan penerima zakat tersebut meliputi fakir, yaitu orang yang hampir tidak memiliki harta dan penghasilan; miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan namun belum mencukupi kebutuhan hidupnya; amil zakat, yaitu orang yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat; serta muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam atau yang perlu dikuatkan hatinya terhadap Islam. Selanjutnya, zakat juga diperuntukkan bagi riqab (hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri), gharimin (orang yang terlilit hutang untuk kepentingan yang dibenarkan syariat), fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk kegiatan dakwah dan kemaslahatan umat), serta ibnu sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Sintang, Totok Agus Sudono, menyampaikan bahwa pemahaman tentang delapan asnaf ini sangat penting agar penyaluran zakat dapat tepat sasaran dan sesuai dengan tuntunan syariat. Ia juga mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih terarah, profesional, dan memberikan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan umat.
Melalui pengelolaan zakat yang amanah dan sesuai dengan ketentuan syariat, BAZNAS Kabupaten Sintang berharap zakat dapat menjadi instrumen pemberdayaan umat, mengurangi kemiskinan, serta memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga solusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. (Tas)